Jangan Panik, Begini Cara mengurus BPKB Hilang!

BPKB Hilang

Entah karena faktor keteledoran, ataupun karena ketidaksengajaan. Fenomena BPKB hilang pasti pernah terjadi di masyarakat. Kalau Anda kini sedang mengalami hal seperti ini, jangan panik! Ikuti tata cara mengurus BPKB hilang berikut ini.

Tata Cara Mengurus BPKB Hilang

 

BPKB merupakan surat kepemilikan kendaraan yang harus dijaga. Karena dengan adanya dokumen tersebut, status suatu kendaraan benar terang kepemilikannya. BPKB juga menjadi persyaratan utama dalam hal mengurus perpajakannya.

 

Sehingga apabila BPKB hilang, sangat disarankan untuk segera melakukan pengurusannya. Berikut ini adalah cara mengurus BPKB hilang. Ikuti step by step-nya, dan jangan panik. Karena apabila panik, biasanya pikiran menjadi buntu.

Cara Mengurus BPKB Hilang :

1.     Hal pertama lakukan proses pelaporan kepada pihak kepolisian mengenai kejadian kehilangan BPKB.

2.     Sebelumnya siapkan data diri dan atau surat kuasa, apabila BPKB yang hilang bukan atas nama pribadi.

3.     Membuat Surat Pernyataan Kehilangan Yang Ditandatangani Diatas Materai

4.     Bawa serta STNK kendaraan yang BPKB nya hilang

5.     Bawa juga surat pembayaran pajak kendaraan terakhir sebagai lampiran

6.     Lampirkan Bukti Surat Dari Bareskrim

7.     Lampirkan Bukti Iklan Kehilangan Di Dua Surat Kabar Yang Berbeda

8.     Lampirkan Surat Keterangan Hasil Cek Fisik Kendaraan

 

Demikianlah 8 step dari tutorial cara mengurus BPKB yang hilang.

 

Proses panjang dan rumit memang harus dilalui oleh pemilik kendaraan yang kehilangan. Namun demikian, proses ini tidak sebanding, bila harus disandingkan dengan resiko memiliki kendaraan bermotor dengan status bodong.

Resiko Memiliki Kendaraan Bermotor Berstatus Bodong

Tercatat setidaknya ada 3 resiko dari memiliki kendaraan bermotor yang statusnya menjadi bodong, karena tidak adanya BPKB. Entah karena BPKB yang hilang tidak diketahui rimbanya, atau karena BPKB yang disekolahkan lalu sengaja tidak ditebus.

 

Berikut ulasan dari kelima resiko tersebut, yakni :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *