Metode Lapor SPT Masa PPN Pakai Efaktur Ter-updated

Lapor SPT Masa

Lapor SPT Masa PPN sekarang ini sudah bisa menggunakan efaktur pajak loh. Sehingga bukan hanya faktur pajak yang bisa kamu buat tetapi sekaligus dengan pelaporan SPT Masa PPN juga. Karena pada aplikasi efaktur sekarang ini telah mempunyai fitur prepopulated yang bisa mengisi data wajib pajak secara langsung.

Namun sayangnya untuk bisa mendapatkan fitur tersebut kamu perlu update dari yang awalnya kamu pakai efaktur 2.2 maka kamu harus update versinya menjadi efaktur pajak 3.0. Lalu bagaimana metode pelaporan SPT Masa PPN apabila menggunakan aplikasi ini? agar kamu bisa lebih memahami maka kamu harus mengikuti panduan berikut ketika akan pakai efaktur pajak.

Bagaimana Metode Lapor SPT Masa PPN Menggunakan Efaktur Versi 3.0?

Versi 3.0 telah berlaku mulai dari Oktober 2020 dengan proses uji coba yang kompleks sehingga bisa menghasilkan sistem yang kompeten dalam menangani kebutuhan perpajakan. Efaktur 3.0 merupakan sebuah sistem yang berbasis aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna bisa menerbitkan faktur elektronik. Dengan versi 3.0 maka kamu sudah tak perlu lagi mengisikan data karena sudah terisi secara otomatis. Dengan efaktur pajak ini maka kamu bisa menggunakannya untuk menerbitkan faktur dan sekaligus pelaporannya.

Dengan versi terbaru dari efaktur ini Pengusaha Kena Pajak hanya perlu melihat SPT Masa PPN yang ada dalam sistem. Dan apabila data yang terisikan telah benar baru kamu bisa melakukan konfirmasi dan melanjutkan ke proses lapor SPT Masa PPN. Berikut ini ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk melaporkan SPT Masa PPN menggunakan efaktur.

  • Kamu perlu login terlebih dahulu ke efaktur web yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Alamatnya yaitu web-efaktur.pajak.go.id.
  • Kemudian lanjutkan dengan memilih database SPT untuk memilih SPT Masan PPN yang akan kamu laporkan.

Namun kamu juga perlu melakukan beberapa validasi untuk bisa melakukan proses lapor SPT Masa PPN, diantaranya yang harus kamu validasi adalah:

  • Pengecekan keaktifan status Pengusaha Kena Pajak dan lakukan pemeriksaan.
  • Cek pula untuk SPT apakah sudah pernah terlapor atau belum. Apabila SPT memerlukan pembetulan, maka SPT yang normal harusnya ada. Selain itu cek pula untuk SPT yang lebih bayar namun belum terlapor dalam kurun waktu 3 tahun dan sebagainya.

Jika kamu telah melakukan tahap pengecekan dan tidak ada yang terlewat, maka selanjutnya kamu sudah bisa menjalani tahap pelaporan SPT, berikut langkah mainnya.

  • Kamu perlu menentukan Masa Tahun Pajak dan juga bagaimana status pembetulannya.
  • Kemudian kamu perlu login ke aplikasi efaktur yang berbasis web di alamat web-efaktur.pajak.go.id yaa.
  • Lalu secara otomatis sistem akan menyiapkan SPT induk beserta lampirannya. Jika sudah bukalah SPT tersebut untuk melihat kesesuaiannya.
  • Apabila terdapat data yang kurang sesuai maka harus kamu betulkan dan baru klik Ya untuk melakukan proses perhitungan. Yaitu terhadap pajak keluaran dan berapa pajak masukan.
  • Apabila terdapat pemberitahuan SPT kurang bayar maka kamu harus mengisikan NTPN sejumlah kurangannya. Dan selanjutnya sistem akan secara otomatis melakukan validasi NTPN yang dibutuhkan.
  • Jika sudah maka SPT tersebut sudah siap untuk kamu laporkan. Pelaporan dilakukan sesuai dengan persetujuan dari Pengusaha Kena Pajak.
  • Apabila terdapat laporan yang kurag sesuai maka pihak DJP akan memberikan informasi lebih lanjut. Apabila tidak terdapat masalah maka kamu akan menerima tanda jika kamu sudah lapor SPT Masa PPN.

Bukti pelaporan yang kamu dapatkan harus kamu simpan yaa agar bisa kamu keluarkan sewaktu-waktu kamu butuhkan. Jika kamu telah menggunakan aplikasi pajak online maka kamu bisa mengarsipkan berkas pelaporan tersebut dan kamu keluarkan jika kamu butuhkan. Adanya pembaharuan fitur di efaktur membuat kegiatan lapor SPT Masa PPN akan jauh lebih terkoordinasi dan berlangsung lebih cepat loh. So jangan lupa update efaktur yang kamu punya agar kamu bisa melakukan tugas lapor pajak secara mudah dan bayar pajak online dimanapun kamu berada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *