Platform pengadaan barang jasa yaitu PaDi UMKM memiliki beberapa larangan yang Anda perlu ketahui ketika toko Anda sudah sah bergabung di dalamnya. Larangan ini sebagai pedoman untuk Anda yang merasa, mungkin terjadi penolakan pada sistem saat Anda memasukkan produk ataupun yang lainnya. Maka dari itu, simak ulasan larangan berikut ini yang langsung dikutip dari padiumkm.id agar toko Anda selalu melakukan transaksi dengan aman dan nyaman. Berikut informasinya.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya kedelapannya adalah melakukan tindakan berpura-pura dan atau mengaku sebagai seseorang yang bergerak dalam memberikan sebuah keterangan, kemudian berbagai identitas yang tidak benar ataupun informasi yang mengandung berita palsu.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya kesembilannya adalah menuliskan atau menyebarkan hal-hal yang bersifat ofensif, melecehkan, melanggar kesusilaan dan kesopanan dengan cara apapun untuk menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya kesepuluh adalah memasuki, mendapatkan akses secara tidak sah, mengganggu atau mengacaukan sistem dan atau jaringan elektronik dan atau non elektronik yang terhubung pada layanan yang dimliki PaDi UMKM, dengan jalan merusak setiap system, kemudian jaringan atau bahkan fasilitas computer secara umum yang digunakan untuk mengakses PaDi UMKM.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya kesebelas adalah merusak segala bentuk data/materi yang tercatat dan tersimpan dalam sistem/ jaringan PaDi UMKM.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya keduabelas adalah mengganggu dengan sengaja menjatuhkan reputasi Pengguna lain.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya ketigabelas adalah mengirimkan materi promosi yang tidak diminta ke dalam PaDi UMKM.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya keempatbelas adalah mengganggu, melakukan interception dan atau tindakan lain yang mana dinilai bisa menimbulkan kerugian ataupun membuat masalah pada server PaDi UMKM bahkan hosting dimiliki oleh PaDi UMKM sehingga jalannya mengalami gangguan.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya kelimabelas adalah melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinnya keenambelas adalah UMKM dilarang mempromosikan toko dan/atau barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.